Berita TerbaruHukum & KriminalMinsel

Polisi Ringkus 7 Pencuri Material Emas 

×

Polisi Ringkus 7 Pencuri Material Emas 

Sebarkan artikel ini

Manado – Tim Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Maleo Polda Sulut bersama Resmob Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan kawanan pencuri material emas, yang terjadi di PT. Sumber Energi Jaya Tokin Karimbow.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast saat dikonfirmasi Senin (13/12/2021) pagi membenarkan kejadian tersebut.

MANTOS MANTOS

“Polisi mengamankan sebanyak 7 orang dari 14 orang yang diduga melakukan pencurian material emas,” ujarnya.

Peristiwa ini menurut Kombes Pol Jules Abaraham Abast, terjadi pada hari Jumat, 10 Desember 2021 sekitar pukul 02.30 Wita. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengamankan kawanan pencuri ini pada hari Minggu, 12 Desember 2021 sekitar pukul 19.00 Wita, di beberapa tempat di Desa Tobongon, Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Baca Juga:  Yonzipur 19/YKN Raih Juara Umum Lomba HUT ke-80 RI Tingkat Kodam XIII/Merdeka

“Dari aksi pencurian ini, perusahaan ditaksir mengalami kerugian kurang lebih 2 miliar rupiah,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Terungkapnya aksi pencurian ini berawal dari kecurigaan salah satu karyawan PT. SEJ yang melihat tempat pengolahan ampas terjaring di jalur bak, sudah ada lumpur yang keluar.

Merasa curiga, saksi membuka tempat lumpur tersebut dan ternyata memang benar lumpur di tempat tersebut sudah berkurang. Selanjutnya saksi masuk ke dalam gedung dan melihat juga campuran karbon untuk menangkap material emas sudah berantakan dan tempat percetakan emas sudah tidak berada di tempatnya.

“Dari pengakuannya, para pelaku sudah 2 kali melakukan aksi pencurian material emas. Pencurian pertama sebanyak 3 karung, dan pencurian kedua berhasil diamankan sebanyak 13 karung material mengandung emas dan perak yang belum sempat diolah,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Baca Juga:  Mengejutkan, Komisi 4 DPRD Sulut Rekomendasikan Penutupan Sementara Operasional PT Futai

Saat ini ketujuh kawanan pencuri ini sudah diserahkan ke Polres Minahasa Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Adapun identitas ketujuh lelaki tersebut yaitu, RI (23), EP (33), SW (55), FM (39), YS (40), CR (26) dan WS (34).

(***/Benyamin)

 

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *