Manado – Pimpinan Ombudsman Provinsi Sulawesi Utara bertemu Walikota Manado, Andrei Angouw, di ruang kerja Walikota, Senin (3/1/2022).
Kepada Andrei Angouw, perwakilan Ombudsman menyampaikan beberapa masalah publik termasuk proses seleksi paskibraka.
“Yang dipersoalkan adalah peraturan Walikota dalam kaitan dengan seleksi paskibraka ini yang tidak berdasarkan aturan yang terbaru. Artinya, kebijakan aturan Walikota ini tidak menjadikan landasan aturan yang terbaru. Ombudsman ingin melihat soal ‘kelalaiannya’ ada di mana dan dilakukan oleh siapa,” jelas Paul Adrian Sembel, staf pribadi Walikota Andrei Angouw, melalui pesan tertulis kepada wartawan.
Kadispora Kota Manado dan yang mewakili Dispora Provinsi Sulut yang hadir juga ikut mengklarifikasi dan memberikan penjelasan soal seleksi paskibraka ini.
Sekretaris Kota Manado, Micler Lakat, ikut memberikan penjelasan berbagai hal dalam kaitan seleksi paskibraka, baik untuk tim seleksinya, mekanisme kerja, serta berbagai aturan yang melandasi termasuk peraturan Walikota.
“Walikota pun ikut menyampaikan pandangannya secara umum dalam kaitan pelayanan publik di Kota Manado. Bagi Walikota segala sesuatu apalagi berhubungan dengan persoalan-persolan pembangunan bagi masyarakat harus dikoordinasikan kepada semua pihak. Masyarakat juga harus memiliki kesadaran dalam rangka merespons berbagai kebijakan pembangunan di Kota Manado,” jelas Paul Sembel.
Ikut hadir dari Ombudsman Perwakilan Sulut yakni Kepala Perwakilan Meilany F. Limpar S.H, M.H, Asisten Stenly Kalengkian dan Raldy Rengkuan.
(JerryPalohoon)