Berita TerbaruBerita UtamaPolitikSulawesi Utara

Wah, Tahun Ini 2 Kabupaten di Sulut akan Dipimpin Kepala Daerah tanpa Proses Pemilihan Langsung

×

Wah, Tahun Ini 2 Kabupaten di Sulut akan Dipimpin Kepala Daerah tanpa Proses Pemilihan Langsung

Sebarkan artikel ini

Manado – Tahun 2022 akan terjadi pergantian kepemimpinan kepala daerah namun penggantian tidak akan melalui proses pemilihan kepala daerah secara langsung oleh masyarakat.

Daerah tersebut adalah Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kabupaten Kepulauan Sangihe.

MANTOS MANTOS

Yasti Soepredjo Mokoagow dan Yanny Ronny Tuuk sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow, serta Jabes Gaghana sebagai Bupati Sangihe akan mengakhiri masa jabatan pada 22 Mei 2022.

Menurut pakar politik, Ferry Daud Liando, hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, bahwa Pilkada baru akan dilaksanakan pada tahun 2024.

Pasal 201 ayat 8 disebutkan pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.

Baca Juga:  Danrem Nani Wartabone Hadiri Acara Silaturahmi Bersama Kanwil Kemenkumham Gorontalo

“Jadi, kurun waktu di 2022-2023 tidak akan dilaksanakan Pilkada,” tukas Ferry Liando kepada wartawan Manadonews.co.id di Manado, Kamis (6/1/2022).

Pengganti mereka adalah pejabat yang akan ditunjuk oleh Gubernur Sulut.

Pasal 204 UU 10/2016, mengatur apabila terjadi kekosongan jabatan, penjabat untuk Bupati/Walikota diangkat dari PNS berpangkat pejabat tinggi pratama.

“Itu artinya bisa dari unsur kepala dinas provinsi atau sekretaris daerah setempat,” kata Liando.

Kepala daerah hasil Pilkada 2020 secara otomatis hanya akan menjabat selama 3 tahun.

(JerryPalohoon)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *