Kotamobagu

IMB Berubah Menjadi PBG, Aljufri Ngandu: Ini Berdasarkan Amanat Undag-Undang

×

IMB Berubah Menjadi PBG, Aljufri Ngandu: Ini Berdasarkan Amanat Undag-Undang

Sebarkan artikel ini

Manadonews.co.id- KOTAMOBAGU – Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah berubah menjadi Perizinan Bangunan Gedung (PBG).

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotamobagu, Aljufri Ngandu, hal itu berdasarkan amanat Undang-Undang Cipta Kerja, bahwa istilah IMB berubah menjadi PBG.

MANTOS

“Tentu akan ada beberapa hal yang berubah, namun kita masih berkoordinasi dengan pihak PTSP dan PU selalu SKPD tehnis,” kata Ngandu.

Meski begitu, ia kembali menekankan beberapa syarat utama dalam mengurus IMB.

“Garis badan bangunan, garis badan sungai dan lokasi wilayah pembangunan harus sesuai RT/RW menjadi syarat utama, dan lainnya seperti mengajukan permohonan terkait persyaratan teknisnya,” jelasnya.

Untuk itu, Aljufri kembali menghimbau agar masyarakat yang akan melakukan pembangunan harus melakukan koordinasi secara tehnis dengan pihak PU ataupun PTSP agar sesuai dengan syarat IMB.

“Sejauh ini bangunan-bangunan besar di Kotamobagu hampir semua sudah mengurus IMB,” katanya. (St)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP Gacor Shop