Minut,Manadonews.co.id-.Revolusi mental dalam segala aspek terus diwujudkan Bupati Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Joune Ganda, dalam pemerintahan aset merupakan salah satu instrumen penting yang harus dijaga dan dirawat berdasarkan legalitas jelas.

Untuk itu, Pemkab Minut dibawah komando Bupati Joune Ganda, Senin (14/02/2022) bertempat di Pendopo Kantor Bupati, menggelar Penandatanganan Berita Acara dalam Rangka Penyerahan Serah Terima Aset Barang Milik Negara (BMN) berupa Bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang dibangun Dirjen Perumahan Kementrian PUPR yang menggunakan DIPA pada Satuan Kerja Fasilitas Rumah Umum yang berlokasi di Kabupaten Minut.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Joune Ganda mengatakan, merupakan hal yang wajib ketika pemerintah pusat memberikan hibah berupa bantuan infrastruktur dan setelah pengerjaan selesai harus dibuat serah terima.
“Hal ini penting kita lakukan, agar kedepan pada saat kementrian akan melaksanakan pembangunan infrastruktur-infrastruktur dasar, kita bisa menjadi prioritas” ungkap Bupati Joune Ganda
Sementara itu Kepala Dinas Perkim Minut Donal Tintingon bahwa yang diserahkan ini merupakan bantuan dari dari DIPA tahun 2015, 2016, 2018 dan 2019.
“Sejak 2011 hingga 2021 sudah ada 44 paket bantuan PSU yang diterima Kabupaten Minut untuk 36 perumahan. Untuk bantuan 2011-2014 masih menunggu proses verifikasi untuk dilakukan penyerahan,” jelas Tintingon.
Ditambahkan Tintingon, bantuan PSU yang sudah selesai dibangun perlu dijamin keberlanjutan pengelolaannya.
“Untuk itu maka harus dilakukan penyerahan aset bantuan PSU kepada pemerintah daerah, dalam hal ini kepada Pemkab Minut,” imbuhnya.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Penjabat Sekda Rivino Dondokambey, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi I Recky Lahope, Kepala BPN diwakili Kepala Seksi Pengadaan Tanah, Para pimpinan real estate Indonesia dan jajaran, Ketua APERSI Sulut diwakili Suprapti.
(Advetorial)












