Manado, MANADONEWS –
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) mengawasi penerapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng di bumi nyiur melambai.
“Kami terus melakukan pengawasan dan pemantauan sehingga distributor dan pedagang secepatnya menerapkan HET,” kata Kepala Disperindag Sulut Edwin Kindangen melalui Kabid Dagri Ronny Erungan, belum lama ini.
Dia mengatakan pemerintah pusat telah menetapkan HET minyak goreng akan mulai disesuaikan per 1 Februari 2022, seiring dengan berlakunya kebijakan domestic price obligation (DPO) untuk pasokan minyak sawit mentah (CPO) dan olein ke pasar dalam negeri.
Ronny menjelaskan menurut Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi DPO untuk CPO ditetapkan sebesar Rp9.300 per kilogram (kg), sementara untuk minyak olein sebesar Rp10.300 per liter.
Dengan ketentuan harga baru ini, katanya, maka harga jual minyak goreng curah di pasaran ditetapkan sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter. HET ini mulai berlaku 1 Februari 2022.
Selama masa transisi tersebut, katanya, kebijakan minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter tetap berlaku dengan mempertimbangkan waktu kepada produsen dan pedagang melakukan penyesuaian.
Sehingga, katanya, Disperindag Sulut bekerja sama dengan Bulog melakukan operasi pasar (OP) minyak goreng dengan harga Rp13.500 per liter.
“Kami bekerja sama dengan Bulog dalam melakukan OP minyak goreng ini,” pungkasnya.
(Youngky)