Manado, MANADONEWS –
Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan bagi pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
“Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, hari ini pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan sebagai berikut, pertama pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukan tes Antigen maupun PCR negatif,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (7/3/2022).
Luhut mengatakan kebijakan ini akan diatur oleh Kementerian dan Lembaga terkait yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.
Selanjutnya, kebijakan ini akan ditetapkan dalam surat yang diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini.
Adapun yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 kedua atau lengkap sudah tidak perlu lagi menunjukan hasil tes antigen mau PCR negatif.
Kebijakan terbaru dari Pemerintah Pusat ini pun siap diterapkan di Provinsi Sulut.
Pemprov Sulut pun menyambut positif kebijakan pusat tersebut.
Aturan sudah dikeluarkan, Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandouw mengatakan, siap mengeksekusi seperti kebijakan-kebijakan sebelumnya.
“Pasti Sulut akan terapkan seperti itu,” kata dia.
Pemprov pun tinggal menunggu surat dari lembaga yang berwenang terkait penerapan detail kebijakannya.
Pemerintah pusat kata Wagub Steven Kandouw sudah punya pertimbangan yang matang sehingga mengeluarkan kebijakan ini, dan Pemprov Sulut pun siap mendukung.
Salah satunya Pemprov Sulut terus memacu target vaksinasi Covid 19, dan hasilnya cukup baik bahkan mendapat apresiasi langsung Presiden Joko Widodo ketika berkunjung beberapa waktu lalu.
(Youngky)