Manado – Retribusi parkir salah-satu yang dibahas pada rapat terbatas Walikota Andrei Angouw bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Manado, Kamis (17/3/2022).
Retribusi parkir yang di maksud khususnya di beberapa lokasi publik mall, pertokoan, hotel, rumah sakit, bandara, pasar dan lainnya, yang berdasarkan ketentuan harus menyetor ke kas daerah.
“Tempat-tempat ini perlu diidentifikasi, supaya kita dapat mengetahuinya dalam rangka melakukan penagihan,” kata Andrei Angouw.
Pemerintah kota, lanjut Andrei Angouw, mendorong perusahaan pengelola masuk dalam hal pengelolaan parkir.
“Yang penting ada 20 persen berdasarkan aturan yang harus masuk ke kas daerah,” tukas Andrei Angouw pada rapat yang dihadiri Kepala Bapenda Steven Rende.
(JerryPalohoon)