BITUNG, Manadonews.co.id – Wali kota Bitung Maurits Mantiri menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited 2021. Diterima langsung Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Karyadi, SE, bertempat di kantor BPK perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Jumat, 18/03-2022.
Penyerahan LKPD dilakukan Pemprov Sulut beserta kabupaten/kota didalmnya Kota Bitung.
Menurut Mantiri, ini sudah sesuai amanat UU No 1 Tahun 2004,” Penyerahan LKPD sudah sesuai dengan UU Perbendaharaan negara BAB IX Bagiaan ke 4 Pasal 56 Ayar 3, laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 disampaikan Guberbur/Bupati/Walikota kepada BPK paling lambat 3 bulan setela tahun angaran berakhir, “ujar Mantiri.
“Sesuai ketentuan, setelah LKPD Unaudite 2021 disesahkan, paling lambat 3 hari BPK akan melakuka pemeriksaan terinci yang biasanya sekitar 30-40 hari, “tamba Mantiri.
Hadir dalam penyerahan LKPD, Gubernur Sulut Olly Dondokambey, SE bersama 15 Kepala Daerah se-Sulut. (***/Rocky)












