Berita TerbaruBerita UtamaHukum & Kriminal

Pelaku Pernah Bekerja di Rumah Korban

×

Pelaku Pernah Bekerja di Rumah Korban

Sebarkan artikel ini

Boroko, Manadonews.co.id –  Seorang pria diamankan Satuan Reskrim Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), karena diduga telah melakukan pencurian sebuah sepeda motor yang terjadi di Desa Bolaangitang II, Kecamatan Bolaangitang.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan dugaan pencurian dilakukan oleh seorang pria berinisial WB (26) warga Kecamatan Bolaangitang pada tanggal 2 Maret 2022, sekitar pukul 03.00 Wita.

MANTOS

Pelaku diduga mencuri sepeda motor merk Honda Beat milik Mashita Alidrus.

“Setelah melakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Selasa (22/3/2022) pukul 18.30 Wita di sekitar Kecamatan Bolaangitang. Sedangkan barang bukti disimpan pelaku di Desa Ollot, Kecamatan Bolangitang Barat,” ujar Abraham Abast, Rabu (23/3/2022).

Menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, sebelum kejadian pelaku pernah bekerja sebagai buruh bangunan di rumah korban. Pada saat bekerja, pelaku mengambil kunci motor Honda Beat tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Beberapa hari kemudian, setelah selesai melaksanakan pekerjaan di rumah korban, pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di depan rumah.

“Pelaku sudah diamankan di Mako Polres Bolmut untuk diperiksa lebih lanjut,” singkat Kombes Pol Jules Abraham Abast.

(BenyaminAlfonso)

 

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP Gacor Shop