Berita TerbaruBerita UtamaManado

Kadis Perkim Peter Eman Ungkap Alasan Renovasi dan Syarat Warga Menempati Rusunawa

×

Kadis Perkim Peter Eman Ungkap Alasan Renovasi dan Syarat Warga Menempati Rusunawa

Sebarkan artikel ini

Manado – Pemerintah Kota (Pemkot) Manado akan melakukan renovasi Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) di Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea.

Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Manado, Peter Eman, menjelaskan alasan renovasi yakni kondisi Rusunawa yang sudah tidak terawat.

MANTOS MANTOS

“Kondisi Rusunawa kumuh dan tidak terawat,” jelas Peter Eman kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).

Peter Eman mengungkapkan, syarat menjadi penghuni Rusunawa adalah warga Kota Manado yang berpenghasilan rendah dan telah lulus seleksi sesuai aturan yang berlaku.

“Syarat kontrak penghuni hanya berlaku satu tahun dan dapat diperbaharui maksimal 3 kali,” tukas Eman.

Dia menambahkan, 2022 ini pemerintah menganggarkan renovasi Rusunawa dikarenakan sejak digunakan belum pernah dilakukan perbaikan.

Baca Juga:  Dipimpin Yulius Selvanus, Andrei Angouw Hadiri Rakor High Level Dedicated Tim Metting Regional Investor Relations

“Selama renovasi sesuai ketentuan tidak dibenarkan ada penghuni. Bagi warga eks penghuni diberikan kesempatan untuk dapat menempati Rusunawa asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Itu juga berlaku bagi setiap warga Kota Manado yang memenuhi syarat,” jelas Eman.

Diketahui, bangunan Rusunawa dibangun pada 2009 dan selesai 2010, kemudian diserahkan kepada Pemkot Manado.

Pengelolaan Rusunawa diserahkan ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) berdasarkan Perwako nomor 52a tahun 2014.

Kemudian pengelolaannya diserahkan ke Dinas Perkim melalui Perwako nomor 43 tahun 2019.

(JerryPalohoon)

 

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600