Berita TerbaruHukum & KriminalManado

Pemalsuan Dokumen, Para Tersangka Terancam 4 Tahun Penjara Denda 1 Milyar

×

Pemalsuan Dokumen, Para Tersangka Terancam 4 Tahun Penjara Denda 1 Milyar

Sebarkan artikel ini

Manado – Tim Opsnal Polresta Manado mengamankan 4 warga  Minut dan Manado yang diduga telah melakukan praktik tindak pidana pemalsuan surat dan dokumen.

Dikonfirmasi Jumat (1/4/2022) pagi, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

MANTOS MANTOS

“Keempat warga yang diamankan masing-masing 2 pria berinisial MK (45) dan SM (29) serta 2 perempuan berinisial NR (48) dan AP (51). Mereka diamankan pada hari Selasa (29/3/2022) sekitar pukul 17.00 Wita di sebuah tempat usaha pengetikan yang berlokasi di Jalan Sam Ratulangi Manado,” ujarnya.

Menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, keempat warga ini diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Mereka kedapatan sedang melakukan praktik pemalsuan dokumen. 1 orang diduga sebagai pemilik dokumen, satunya lagi sebagai penerima order dan 2 lainnya sebagai operator pembuat dokumen palsu,” katanya.

Baca Juga:  Bobrok! Deretan Skandal Bank SulutGo Era Revino Pepah: Kredit Macet, Korupsi CSR, hingga Suap Wartawan

Dari hasil interogasi terungkap jika para pelaku diduga telah melakukan pemalsuan berbagai jenis surat antara lain, Surat Keterangan Domisili, Faktur Pajak, Surat Keterangan Berbadan Sehat, Surat Keterangan Usaha, Surat Tanda Tamat Belajar, Ijazah SMK, SIM dan KTP.

Polisi juga mendapatkan sejumlah barang bukti diantaranya, 4 lembar kertas stiker warna putih sebagai bahan baku pembuat SIM dan KTP palsu, 2 lembar SIM BII Umum, 2 lembar KTP, 5 unit monitor komputer, 4 unit CPU, 2 unit printer, 3 unit scanner dan 1 set CCTV.

“Modusnya adalah para pelaku mencetak kembali dokumen yang sudah discan, yang sebelumnya sudah diedit dan diganti datanya,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Saat ini para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolresta Manado. Tersangka dikenakan Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancama hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga:  Kodim 1301/Sangihe Gelar Upacara Bendera Rutin di Makodim

(***/BenyaminAlfonso)

 

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang
Berita Terbaru

Manadonews.co.id – Update agenda kegiatan DPRD Sulut, Selasa, 7 Oktober 2025. Pukul 10.30 WITA, diawali rapat pimpinan dan anggota Bapemperda bersama Kepala Biro Hukum Setdaprov Sulut, membahas usulan Perubahan Propemperda…

Berita Terbaru

MANADO,MANADONEWS.CO.ID- Syukuran peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2025 di wilayah Sulawesi Utara diselenggarakan terpusat di Markas Kodam XIII/Merdeka, Kota Manado, Minggu (5/10/2025). Kegiatan yang…

Berita Terbaru

  Manadonews.co.id – Masyarakat perlu mewaspadai intensitas hujan tinggi yang biasa terjadi di akhir tahun.   Anggota DPRD Sulut, Rocky Wowor, mengingatkan masyarakat yang mendiami daerah aliran sungai (DAS).  …