Berita TerbaruBerita UtamaDaerahNusa UtaraPilihan RedaksiPolitikSangiheSulawesi UtaraUncategorized

Kekuaasaan Gaghana Segera Berakhir. JEG: Terima Kasih

×

Kekuaasaan Gaghana Segera Berakhir. JEG: Terima Kasih

Sebarkan artikel ini
Jabes Gaghana berswafoto bersama warga usai mersmikan posko

Tahuna, MANADONEWS.CO.ID – Arus dukungan masyarakat pada perhelatan Pilkada Sangihe medio 2017 silam khusus untuk pasangan calon Jabes Esar Gaghana – Helmud Hontong sangat terlhat aura kemenangan dari paslon ini, bahkan JEG-HH begitu kewalahan menrima undangan peresmian sejumlah posko yang dibangun dari hasil patungan/kongkong para simpatisan yang tersebar di 15 kecamatan sebagai bukti kecintaan pada dua figur ini.

Dalam perjalanan pemerintahan Gaghana-Hontong, warga sangihe dibuat shok atas berita dukacita yang menimpa keluarga besar Hontong-Sasamu atas berpulangnya Wakil Bupati Helmud Hontong SE. Kedatangan jenazah hingga pemakaman ribuan massa pendukung Embo Helmud tumpa ruah untuk mengantarnya ke tempat peristirahatan terakhir.

MANTOS MANTOS

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Tata Tertib (Tatib) DPRD, menyebutkan bahwa tugas DPRD adalah salah satunya memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan.

Menurut Pasal 176 Ayat (2) UU 10/2016 tentang Pilkada, menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon wakil bupati kepada DPRD melalui bupati untuk dipilih dalam rapat paripurna.

Baca Juga:  Diskusi Bawaslu Sulut: Profesor Edi Gunawan Ingatkan Tak Ada Pelanggaran yang Terabaikan

Namun demikian pemilihan untuk pengisian jabatan pengganti oleh DPRD dapat dilakukan apabila jabatan wakil kepala daerah masih tersisa waktu di atas 18 bulan.

“Jika masa jabatan tidak lagi sampai 18 bulan, maka jabatan itu akan dibiarkan kosong,” jelas akademisi Universitas Sam Ratulangi Dr Ferry Daud Liando beberapa waktu lalu.

Penandatanganan Berita Acara

Rabu (20/4) kemarin Bupati Sangihe Jabes Ezar Gaghana SE ME menghadiri Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Bupati Kepulauan Sangihe masa jabatan 2017-2022 yang akan berakhir pada tanggal 22 Mei 2022.

Di awali dengan pembacaan surat pemberitahuan masa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati oleh Sekretaris Dewan DPRD Kepulauan Sangihe Triputri Tamaka dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua DPRD Sangihe Josephus Kakondo, Wakil Ketua I Ferdy Sondakh dan Wakil Ketua II Michael Thungari.

Baca Juga:  Bantu Korban Banjir, Prajurit Yonif 712/Wiratama Dirikan Tenda Pengungsian

Jabes menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Sangihe sebagai mitra kerja pemerintah daerah.

“Terima kasih kami sampaikan kepada teman-teman DPRD Sangihe atas sinergitas yang terjalin selama ini” ungkap JEG.

Dirinya berharp para Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Sangihe, Insan PERS dan masyarakat semua dapat menyatu dan saling mendukung demi kemajuan daerah.

“Terhadap penjabat bupati baru kita berharap dapt menyesuaikan dengan kondisi masyarakat, semua pihak dan elemen, termasuk kerjasama dengan DPRD. Bagi teman-teman ASN harus tetap melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang ada. Untuk masyarakat kita berharap dapat mendukung siapapun yang menjadi penjabat bupati. Begitu pun teman-teman PERS juga harus tetap mendukung demi kemajuan daerah” tukasnya.

 

Riko Takaonselang

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600
Berita Terbaru

Manadonews.co.id – Pelantikan dan pengucapan janji pimpinan anggota DPRD Sulut dari Partai Demokrat ditunda. Sebelumnya diagendakan pelantikan wakil ketua DPRD Royke Anter menggantikan Billy Lombok sisa masa jabatan 2024-2029 dalam…