TOMOHON, MANADONEWS.CO.ID – Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk SH sudah mengajukan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun 2021 kepada Ketua DPRD Tomohon lewat Surat Wali Kota Nomor 48/WKT/III-2022 tertanggal 14 Maret 2022 tentang Penyampaian LKPJ berserta Dokumen LKPJ untuk dapat diagendakan dalam rapat paripurna,
Pengajuan itupun, sudah selaras dengan aturan normatif yang berlaku.
“Sesuai Pasal 18 Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 disebutkan LKPJ disampaikan oleh Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ungkap Wali Kota.
Dengan demikian, pihak eksekutif (Pemkot), kata Wali Kota, tinggal menunggu penjadwalan DPRD Kota Tomohon sebagai lembaga yang berwenang.
Merujuk pada tanggal pengajuan, secara aturan dan sudah merupakan hasil investigasi, Pemerintah Kota Tomohon tidak terlambat.
Alasannya, sesuai hasil Rapat Banmus tanggal 4 Maret 2022 lalu, Rapat Paripurna LKPJ masih bersifat tentatif, sehingga pelaksanaannya belum jelas.
“Dan sampai lewat tanggal batas tanggal 31 Maret 2022, DPRD Tomohon belum juga mengagendakan rapat paripurna,” terangnya.
Hal itu diakui Anggota DPRD Kota Tomohon sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan Noldie Lengkong.
“Hasil Rapat Banmus pada tanggal 11 April 2022, terjadi kesepakatan untuk diagendakan rapat paripurna LKPJ pada tanggal 19 April 2022,” ucapnya.
Maka, lanjut Lengkong, secara normatif Walikota Tomohon tidak terlambat dalam menyampaikan LKPJ.
“Sebab, penjadwalan Paripurna DPRD Tomohon untuk Penyampaian LKPJ 2021 merupakan kewenangan DPRD Kota Tomohon yang diputuskan lewat rapat Badan Musyawarah,” tutupnya.












