Manado, MANADONEWS –
Gubernur Sulut Olly Dondokambey menyampaikan penjelasan atas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan Provinsi Sulut 2022-2025 dalam rapat paripurna DPRD, Jumat (22/4).
Adapun Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD fransiskus Andi Silangen didampingi Wakil Ketua DPRD Billy Lombok.
Dijelaskan gubernur, Ranperda RIPPAR ini, memuat arah kebijakan pembangunan kepariwisataan Provinsi Sulut tahun 2022-2025.
Meliputi peningkatan manfaat pengembangan kepariwisataan bagi masyarakat lokal, baik
segi kualitas fisik alam, sosial ekonomi dan kesejahteraan, maupun sosial budaya masyarakat.
Selain itu, pengembangan kuantitas dan kualitas produk pariwisata, pembangunan aksesibilitas destinasi, pengembangan dan pemberdayaan sistem kelembagaan yang menjamin sinergi positif dari semua stakeholder bagi pengembangan pariwisata.
“Pengembangan dan penguatan pangsa pasar pariwisata di dalam dan luar negeri. Pembangunan dan penguatan sistem nilai budaya masyarakat sebagai bagian integral dari pengembangan pariwisata,” ujar Gubernur Olly didampingi Wakil Gubernur Steven Kandouw.
Bersamaan dengan itu, pengembangan teknologi informasi dan database pariwisata. Peningkatan kualitas kemitraan dengan pelaku usaha di bidang pariwisata.
“Pengambangan produk pariwisata yang memiliki keunggulan dan daya saing.
Tujuan RIPPAR Provinsi sendiri, adalah memperoleh acuan dalam perumusan strategi, arah kebijakan pembangunan jangka panjang kepariwisataan provinsi,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut gubernur, memperoleh rumusan perencanaan pembangunan industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata dan kelembagaan
kepariwisataan;
“Memformulasikan visi, misi, tujuan, sasaran dan arah pembangunan kepariwisataan provinsi dalam kurun waktu tertentu. Menghasilkan rumusan indikator dan target sasaran pembangunan kepariwisataan provinsi,” tuturnya.
Gubernur yakin, Ranperda RIPPAR mampu menghasilkan kepastian arahan rencana
perwilayahan pembangunan Destinasi Pariwisata Provinsi (DPP), Kawasan Pengembangan Pariwisata Provinsi (KPPP), dan Kawasan Strategis Pariwisata
Provinsi (KSPP);
“Memperoleh rumusan formulasi pembangunan industri pariwisata provinsi, rumusan rincian indikasi program pembangunan kepariwisataan provinsi; dan rumusan rencana pengawasan, pengendalian dan evaluasi pembangunan kepariwisatan provinsi,” terangnya.
Gubernur berharap, DPRD Sulut turut membahas dan menyempurnakan lewat kajian-kajian komprehensif. Sehingga pada waktunya nanti dapat disepakati bersama, ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dan menjadi pedoman bagi Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Sulawesi Utara.
“Menjadi pedoman penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten/Kota, sehingga bersama-sama kita mengakselerasi pembangunan sektor pariwisata di Bumi Nyiur Melambai, untuk menopang pencapaian visi Sulawesi Utara maju dan sejahtera,” tandasnya.
Hadir juga dalam Rapat Paripurna, Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Asiano Gamy Kawatu serta jajaran perangkat daerah Pemerintah Provinsi Sulut.
(Youngky)