Manado, MANADONEWS –
Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (OD-SK) mengeluarkan kebijakan populis untuk rakyat Bumi Nyiur Melambai. Yaitu keringanan pajak kendaraan bermotor.
Demikian yang disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulut Olvie Atteng pada Rapat Tim Pembina Samsat Provinsi Sulut di Hotel Gran Puri Manado, Senin (25/4/2022).
Dibeberkan Atteng, keringanan tersebut tak hanya berlaku bagi kendaraan bermotor namun juga untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
“Kebijakan ini berlaku tanggal 26 April 2022 hingga 9 Juli 2022,” ungkapnya.
Ia menjelaskan dalam pemberian keringanan ada beberapa kategori. Untuk kendaraan dengan tahun pembuatan 2015 dan seterusnya ke bawah akan mengikuti umur atau lamanya tidak membayar.
Poin pertama untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor tahun berjalan dibayar seluruhnya. Poin kedua, untuk tahun kedua diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 50 persen dari pokok pajak.
Sementara tahun ketiga dapat keringanan 60 persen dari pokok pajak. Dan keringanan 70 persen untuk tahun keempat.
“Kalau tahun kelima 80 persen dan tahun keenam 100 persen dari pokok pajak,” bebernya.
Selain itu, dalam kebijakan itu juga memberi keringanan terkait dengan denda keterlambatan untuk kendaraan bermotor milik pribadi yang lewat jatuh tempo dan belum bayar pajak akan diberikan pembebasan 100 persen.
“Untuk Bea Balik Nama Kendaraan juga ikut diberikan keringanan 100 persen,” tuturnya.
Kebijakan itu tercantum dalam Keputusan Kepala Bapenda Sulut Nomor 38 Tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pemberian Keringanan, Pengurangan Pokok serta Pembebasan Denda Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.(***/Youngky)












