Airmadidi, Manadonews.co.id – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri kembali mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan nomor 25 tahun 2022 yang berlaku mulai 10 Mei 2022.
Instruksi ini tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2 dan level 1, serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan, untuk pengendalian penyebaran di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Di Provinsi Sulawesi Utara, 3 daerah menerapkan PPKM Level 1, salah-satu di antaranya adalah Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Bupati Minut, Joune Ganda, terus meminta dukungan seluruh komponen masyarakat dalam upaya penanganan dan pencegahan penyebaran virus Corona.
“Sekali lagi tidak boleh lengah, meskipun saat ini kita sudah menerapkan PPKM Level 1 protokol kesehatan itu wajib, bersama kita bisa,” ungkap Joune Ganda.
Dia mengimbau masyarakat agar tetap menggunakan masker dan rajin mencuci tangan serta menjaga jarak dalam melaksanakan berbagai kegiatan setiap hari.
(ChaeRepie)