banner 600x160
Berita TerbaruBerita UtamaMinut

Minahasa Utara PPKM Level Satu

×

Minahasa Utara PPKM Level Satu

Sebarkan artikel ini

Airmadidi, Manadonews.co.id – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri kembali mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan nomor 25 tahun 2022 yang berlaku mulai 10 Mei 2022.

Instruksi ini tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2 dan level 1, serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan, untuk pengendalian penyebaran di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

MANTOS MANTOS

Di Provinsi Sulawesi Utara, 3 daerah menerapkan PPKM Level 1, salah-satu di antaranya adalah Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Bupati Minut, Joune Ganda, terus meminta dukungan seluruh komponen masyarakat dalam upaya penanganan dan pencegahan penyebaran virus Corona.

Baca Juga:  Eldo Wongkar Optimis Pembahasan Ranperda Kepemudaan Selesai Dua Bulan

“Sekali lagi tidak boleh lengah, meskipun saat ini kita sudah menerapkan PPKM Level 1 protokol kesehatan itu wajib, bersama kita bisa,” ungkap Joune Ganda.

Dia mengimbau masyarakat agar tetap menggunakan masker dan rajin mencuci tangan serta menjaga jarak dalam melaksanakan berbagai kegiatan setiap hari.

(ChaeRepie)

 

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600