Manado – Pemerintahan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021.
Penyerahan LHP LKPD oleh Anggota BPK-RI, Pius Lustrilanang, pada forum Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut, Jumat (13/5/2022).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Fransiscus Silangen, didampingi Wakil Ketua Victor Mailangkay dan Billy Lombok, dihadiri Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw.
Anggota BPK-RI, Pius Lustrilanang, mengucapkan terima kasih atas kerja sama DPRD Sulut sehingga bisa menyerahkan LHP LKPD Pemprov Sulut tepat waktu.
“Dengan demikian kami berikan opini WTP kepada Pemprov Sulut. Ini tentunya karena sinergi yang matang dari semua stakeholder,” jelas Pius Lustrilanang.
Diketahui, opini WTP ini merupakan ke-8 kali secara berturut-turut yang diterima Pemprov Sulut.
Usai menerima LHP LKPD, Gubernur Olly Dondokambey menjelasan perihal catatan BPK salah-satunya masalah retribusi pajak kendaraan pada tahun 2021, yang diharapkan harus dimaksimalkan di tahun-tahun yang akan datang.
Retribusi kendaraan khususnya kendaraan bermotor perlu digenjot, tentu pihaknya telah melakukan berbagai inovasi yang dapat memudahkan para wajib pajak tersebut.
“Memang mengenai retribusi pajak apalagi pajak kendaraan bermotor kita lagi membuat satu inovasi lebih cepat untuk pelayanan kepada masyarakat, sekarang itu bisa lewat gojek, supaya pelayanan kepada masyarakat bisa cepat, sasaran lebih tepat,” kata Olly Dondokambey.
Dia menambahkan, melalui inovasi ini masyarakat sudah tidak perlu datang lagi ke kantor, dan pembayaran bisa dari rumah hanya melalui handphone.
“Memang catatan itu diberikan oleh BPK terhadap pemerintah Sulut agar pelayanan retribusi pajak bisa betul-betul masyarakat boleh merasakan lebih jelas, dan tuntas dan ini juga menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan,” tegas Dondokambey.
Sementara Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Silangen, memberikan apresiasi atas hasil WTP yang diperoleh Pemprov Sulut.
“Catatan BPK-RI terhadap pengelolaan keuangan selama 60 hari setelah penyerahan harus diperbaiki dan ditindaklanjuti dari catatan tersebut. DPRD akan mengingatkan kepada Pemprov Sulut segera melakukan perubahan dan perbaikan dari catatan BPK RI tersebut,” terang Fransiscus Silangen.
(Advertorial/JerryPalohoon)