Manado – Berkas kasus dugaan korupsi dana Covid- 19 Kabupaten Minahasa Utara berjumkah Rp 61 Milyar, sudah dilimpahkan ke Kejati Sulut.
Pihak Polda Sulawesi Utara menyerahkan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Tinggi 3 tersangka yang ditahan pada 21 Mei 2022 lalu, yakni YNM oknum Mantan Kadis Pangan, MMO Oknum Mantan Kabag Umum Setda Kabupaten Minut dan SE selaku oknum penyedia jasa, dengan menyertakan barang bukti berupa 3 box dan 1 unit mobil HRV.
Meskipun sudah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi dana Covid-19 Kabupaten Minahasa Utara, namun dapat dipastikan kasus tidak berhenti di situ saja dan akan terus dikembangkan.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut, Kombes Pol. Nasriadi, kepada sejumlah wartawan, Selasa (24/5/2022), penyidikan perkara terus dikembangkan dan akan bertambah tersangka baru.
“Akan ada tersangka-tersangka lain, artinya mau mantan Bupati VAP atau siapapun yang berhubungan dengan perkara ini, akan kita jadikan tersangka dan semua masih dalam proses,” tegas Nasriadi.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 atau 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 55, Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukum penjara 2 tahun atau seumur dengan denda Rp 1 Milyar.
(BenyaminAlfonso)












