Manado, MANADONEWS –
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) mulai Juni 2022 akan dibuka di Sulawesi Utara (Sulut).
PTTUN ini akan membawahi enam provinsi. Masing-masing, Sulut, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara (Malut), Papua, Papua Barat.
Hal ini diungkapkan Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw di lobi Kantor Gubernur, Rabu (25/5) usai melaksanakan audiensi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar.
“Langkah besar, di mana Sulawesi Utara menjadi pusat pencari keadilan. Kalau dulu harus ke Makasar, sekarang perintah undang-undang dibuka di Manado,” ungkap Wagub.
Saat ini, kata Wagub, pembangunan kantor PTTUN sementara dilaksanakan di kompleks Pengadilan Terpadu Sulawesi Utara, Jl. Prof. Dr. Mr. S. E. Koesoemah Atmadja, Kima Atas.
“Untuk sementara menggunakan fasilitas dari pengadilan tinggi umum. Dalam pertemuan ini, saya mengemukakan apresiasi yang tinggi dari Gubernur Olly Dondokambey terhadap Mahkamah Agung (MA),” ujar Wagub.
Menurut Kandouw, Mahkamah Agung mampu melihat dan membaca terhadap kemudahan pencari keadilan. Ini juga memberi dampak multifiler efek kepada Sulut, karena ketambahan intansi vertikal dengan segala infrastrukturnya maupun SDM.
“Harapan Pak Gubernur juga para SDM-SDM lokal sarjana hukum di Sulut bisa terakomodir dan berperan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara,” tandasnya.
(Youngky)












