Berita TerbaruManado

Arthur Mumu ternyata sudah Dipecat

×

Arthur Mumu ternyata sudah Dipecat

Sebarkan artikel ini

Manado – Lembaga Perlindungan Kosumen Republik Indonesia (LPK-RI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sulawesi Utara (Sulut) yang menjadi mitra pemerintah provinsi, Polda Sulut, Kejati Sulut dan Pengadilan Negeri Manado, sangat peduli dengan semua informasi yang beredar di media sosial (Medsos).

Diketahui, kemitraan dengan pemerintah sesuai  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.

MANTOS MANTOS

Terkait tindakan yang dilakukan Arthur Mumu yang mengaku wartawan, dalam berbagai postingannya di media sosial facebook banyak mendiskreditkan Pemprov Sulut tanpa bukti yang jelas.

Bahkan menyinggung kinerja Polda dan Kejati Sulut.

Hal ini diungkapkan Ketua DPD LPK-RI Sulut, Stefanus Sumampouw melalui Kabid Humas Glend Worek, dalam press conference Gerakan Anti Hoaks di sekretariat LPK-RI Jakan 17 Agustus, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sabtu (28/5/2022).

Baca Juga:  Lantik Steaven Dandel Plt Sekkot Manado, Andrei Angouw: Kekuasan Besar Tanggung Jawab Lebih Besar Pula

“Mirisnya, postingan Arthur itu dibuat berulang-ulang kali dan sangat meresahkan, olehnya Pemprov Sulut melalui bagian hukum sudah melaporkan yang bersangkutan ke Polda Sulut atas postingannya itu,” terang Worek.

Menurutnya, LPK-RI Sulut sangat menyayangkan sikap Arthur Mumu, diakui dia pernah menjadi bagian dari LPK-RI Sulut, namun banyak pernyataan Arthur Mumu mencoreng nama baik LPK-RI.

“Kami sampaikan, efektif tanggal 12 Oktober 2021, atas persetujuan pengawas, pengurus DPD, Ketua DPC Kota/Kabupaten LPK-RI se-Sulut, saudara Arthur Mumu sudah dikeluarkan/dipecat dari LPK-RI,” urai Worek, sembari menunjukkan bukti diterbitkannya surat pemecatan dari DPD LPK-RI Sulut.

Kata Worek, perbuatan Arthur Mumu yang mengatas-namakan LPK-RI Sulut meminta sejumlah uang ke konsumen di daerah Minsel sangat tidak terpuji.

Baca Juga:  Soal Pajak, Andrei Angouw Beri Contoh Negara di Eropa dan Amerika kepada IKPI

“Atas dasar itulah korban melaporkan kejadian itu ke Polres Minsel dan sudah dibuatkan laporan polisi,” beber Worek.

Di tempat yang sama, Sekretaris DPD LPK-RI Sulut, Alex Sumayku, juga menyayangkan tidakkan Arthur Mumu.

Sumayku menjelaskan, sesuai PP Nomor 59 Tahun 2001 tentang LPKSM, bahwa pemerintah dan jajarannya adalah mitra, terkait pengawasan barang dan jasa serta dalam struktur, baik Gubernur serta APH Sulut adalah Penasehat/Pembina LPK-RI Sulut.

“Olehnya kita melaksanakan prescom gerakan anti hoaks dan pencemaran terhadap kinerja jalannya pemerintahan dan APH di Sulut,” tutup Sumayku.

(***/BenyaminAlfonso)

 

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600
Berita Terbaru

Manadonews.co.id – Pelantikan dan pengucapan janji pimpinan anggota DPRD Sulut dari Partai Demokrat ditunda. Sebelumnya diagendakan pelantikan wakil ketua DPRD Royke Anter menggantikan Billy Lombok sisa masa jabatan 2024-2029 dalam…

Berita Terbaru

MANADO,MANADONEWS.CO.ID- Dalam rangka meningkatkan ketangkasan dan keterampilan prajurit, Kompi Kaveleri (Kikav) 10/Manguni Setia Cakti mengikuti lomba ketangkasan merayap, Selasa (29/4/2025). Kegiatan yang dipusatkan di lapangan Makodam XIII/Merdeka ini dipimpin langsung…