Manado – Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw, memberikan perhatian besar kepada para mantan pemimpin Provinsi Sulawesi Utara.
Olly Dondokambey mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 196 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan kepada Mantan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta Janda/Dudanya.
Dalam keputusan tertanggal 13 Juni 2022 itu, para mantan Gubernur, mantan Wakil Gubernur Sulut dan janda/dudanya memperoleh fasilitas kesehatan hingga kendaraan dan sopir.
Terkait keputusan tersebut, keluarga Gubernur pertama Sulut, Frits Johanes (FJ) Tumbelaka atau Broer Tumbelaka, melalui anak bungsunya, Taufik Manuel Tumbelaka, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, Olly Dondokambey dan Steven Kandouw.
“Saya mewakili keluarga mantan Gubernur FJ Tumbelaka memberikan apresiasi tinggi kepada saudara Gubernur Olly Dondokambey dan saudara Wakil Gubernur Steven Kandouw. Keputusan memberikan perhatian kami haturkan banyak terima kasih. Ini langkah bijak Pemprov Sulut dalam hal ‘humanizing development’, membangun kemanusiaan,” ujar Taufik Tumbelaka.
Taufik Tumbelaka juga memberikan masukan agar Pemprov Sulut segera membentuk Tim Kesehatan Lintas Rumah Sakit guna mengeksekusi Keputusan Gubernur tersebut, khususnya point 2 A yakni Bantuan Fasilitas Kesehatan.
“Sebaiknya segera mungkin dibentuk Tim Kesehatan sesuai amanat point 2 A. Lebih baik lintas rumah sakit dengan koordinator atau ketua tim dari RSUD ODSK,” tukas Tumbelaka.
Dia sekedar mengingatkan, sejak keputusan dikeluarkan 13 Juni 2022, hingga sekarang belum ada satupun perwakilan dari Pemprov Sulut yang datang untuk berkoordinasi, baik untuk fasilitas kesehatan dan fasilitas kendaraan.
“Padahal, di point akhir SK Gubernur sangat jelas, mulai berlaku sesuai tanggal ditetapkan, 13 Juni 2022. Sekarang sudah tanggal 21 Juni 2022, terlihat belum ada action,” kata Tumbelaka.

Mantan aktivis Universitas Gadjah Mada (UGM) ini, mencotohkan hari ini dia mengantarkan NZ Tumbelaka-Ticoalu, istri mantan Gubernur FJ Tumbelaka ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maria Walanda Maramis di Kabupaten Minahasa Utara menggunakan BPJS menggunakan kendaraan sendiri tanpa pendampingan dari Pemprov Sulut.
“Saya kuatir SK ini menjadi SK ‘mandul’ alias tidak terlaksana,” tegas Taufik Tumbelaka mengingatkan.
(JerryPalohoon)