Manado, MANADONEWS –
Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Gaji ke-13 tahun ini segera cair.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) mulai menyiapkan pemberian Gaji ke-13 untuk ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Sulut Femmy Suluh mengatakan, gaji ke-13 bakal diberikan bulan Juli 2022.
“Besarannya sama dengan gaji Bulan Juni. Saat ini kita telah menyiapkan anggaran sebesar Rp52 miliar untuk 10.761.000 ASN-P3K Pemprov Sulut,” ungkap Femmy Suluh.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) soal pemberian Gaji ke-13, yakni PP Nomor 16/2022.
Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menyiapkan dananya di tiga pos berbeda, yakni anggaran di Kementerian/Lembaga (K/L), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN) untuk gaji ke-13.
Sri Mulyani mengatakan, bahwa gaji ke-13 bakal cair Juli 2022.
Pencairan gaji ke-13 pada bulan Juli dilakukan agar membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.
“PP Nomor 16/2022 juga mengatur pemberian gaji ke-13 seperti yang selama ini dilakukan.
“Tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli,” ujar Sri Mulyani.
Namun, apabila gaji ke-13 belum dapat dibayarkan tepat waktu, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juli.
Besaran Gaji ke-13
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000
d. Anggota: Rp18.340.000
2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Peiabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 19.939.000
b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 14.702.000
c. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 8.987.000
d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp 7.517.000
3. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan PTN berdasarkan PP Nomor 10/2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat:
– Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 3.219.000
– Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 3.613.000
– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.079.000
b. SMA/Diploma Satu/sederajat:
– Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 3.842.000
– Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 4.329.000
– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.984.000
C. Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat:
– Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.138.000
– Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 4.657.000
– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.397.000
d. Strata 1/ Diploma Empat/sederajat:
– Masa keria s.d 10 tahun: Rp 4.735.000
– Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 5.394.000
(Youngky