Manado – James Arthur Kojongian (JAK) kembali menduduki kursi Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Kembalinya legislator Partai Golkar ke kursi pimpinan dewan berdasarkan keputusan yang dibacakan Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Silangen, pada rapat paripurna, Selasa (28/6/2022).
“Bahwa sambil menunggu surat dari Mendagri maka kedudukan hak protokoler saudara James Kojongian dikembalikan sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut,” jelas Fransiscus Silangen.
Hal ini sebagaimana Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 161.71/3124/ 2022 tentang penjelasan tindak lanjut atas usulan pemberhentian James Arthur Kojongian sebagai Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sulawesi Utara.
Usulan pemberhentian JAK sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut, belum dapat ditindaklanjuti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal ini ditegaskan lewat surat penjelasan dari Kemendagri tertanggal 13 Mei 2022 lalu, yang telah dibacakan dalam paripurna internal oleh Ketua DPRD Fransiscus Silangen.
Sebelumnya, surat keputusan itu dibacakan Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Silangen, pada rapat paripurna dalam rangka Penetapan Perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Selasa (7/6/2022) lalu.
“Poin tiga disampaikan bahwa selama belum ada keputusan pemberhentian saudara James Arthur Kojongian sebagai wakil ketua dan anggota DPRD yang diterbitkan oleh pejabat berwenang, maka kedudukan hak protokoler dan hak keuangan tetap diberikan,” begitu bunyi SK Mendagri yang dibacakan Fransiscus Silangen.
(***/JerryPalohoon)