Manado – Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Drs. Steven O.E Kandouw, menegaskan seluruh Kepala Sekolah (Kepsek) SMA/SMK Negeri di Sulut, wajib mengikuti asesmen dan uji kompetensi.
Menurut Kandouw usai rapat paripurna Penjelasan Gubernur Tentang Ranperda Pertanggung-jawaban APBD 2021, Selasa (28/6/2022), tujuan asesmen agar Kepsek melaksanakan tugas dan fungsi lebih profesional.
Pasalnya, keberhasilan proses belajar siswa membutuhkan peran berbagai pihak, salah satunya kepala sekolah.
“Sedangkan eselon 4 hingga eselon 2 saja kita pakai asesmen, kenapa Kepsek tidak? Calon calon kepala sekolah kita lakukan asesmen, dalam rangka mencari Kepsek yang punya kapabilitas tinggi,” tegas Steven Kandouw.
Lanjut Kandouw, Kepsek berperan penting sebagai pemimpin dalam manajemen sekolah, termasuk mengatur guru dan siswa.
Kepala sekolah harus profesional dan memiliki kompetensi memadai untuk menggerakkan dan mengembangkan semua potensi di sekolah sehingga terjadi perubahan positif yang bisa dilihat dari hasil belajar siswa.
“Pengelolaan SMA dan SMK kini dilakukan oleh pemerintah provinsi, kewajiban kami untuk menyelenggarakan asesmen terhadap semua calon kepala sekolah,” pungkas dia.
(BenyaminAlfonso)