Berita TerbaruBerita UtamaBitung

Ini Syarat Kawin Masal Yang Digagas Pemkot Bersama TP-PKK Kota Bitung

×

Ini Syarat Kawin Masal Yang Digagas Pemkot Bersama TP-PKK Kota Bitung

Sebarkan artikel ini

BITUNG, Manadonews.co.id — Pemeringah Kota (Pemkot) Bitung bersma Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKM) Kota Bitung akan melaksanakan Kawin Masal pada Minggu ke dua bulan Juli 2022.

Menurut Plt. Kadis Dukcapil yang juga adalah Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Bitung Julius Markus Ondang, “ini dalam rangka untuk menertibkan administrasi kependudukan dan pelayanan prima kepada masyarakat Dukcapil dan TP-PKK akan melaksanakan kawin masal pada minggu kedua bulan Juli ini. Adapun persyaratan yang harus di lengkapi adalah :
1. Foto Copy keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama ( surat nikah gereja)
2. Pas Foto berwarna suami istri 4×6 1 lembar.
3. KTP Elektronik.
4. Kartu Keluarga.
5. Bagi janda dan duda cerai mati melampirkan Foto Copy akta kematian pasangannya.
6. Bagi janda dan duda cerai hidup melampirkan Foto Copy akta Perceraian
7. Mengisi FORM F2.01
persyaratan tersebut bisa langsung dikonsultasikan di kantor Lurah masing masing, dan jika persyaratannya sudah lengkap untuk dapat dimasukan ke dinas kependudukan dan pencatatan sipin kota Bitung, tutup Ondang.”

MANTOS MANTOS

(ROCKY)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS
Baca Juga:  TMMD ke-121 Wujudkan Mimpi Panjang Warga Desa Kayuwatu
Example 120x600