TOMOHON, MANADONEWS.CO.ID – Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Tomohon Edwin Roring, SE, ME, membuka sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon, bertempatdi Ruang Rapat Lantai 3 kantor Wali Kota, Senin (25/07/2022).
Kegiatan yang turut menampilkan narasmuber Kepala Sub Seksi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Kejaksaan Negeri Tomohon Mariska Kandou, SH, MH itu diikuti oleh ASN dan Non ASN lingkup internal Bagian Hukum Setda Kota Tomohon
Sekdakot memberi apresiasi kepada Bagian Hukum Setdakot Tomohon yang sudah melaksanakan kegiatan ini.
“Akan ada program-program lain yang dapat kita kerjasamakan dengan Kejaksaan Negeri karena ada program Siswa Taat Hukum dan Jaksa Masuk Sekolah,” ungkap Roring.
Sebagai ASN, kata Sekdakot, harus dibekali dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Karena kalau kita tidak memahami dengan benar masalah aturan pasti dalam bekerja kita akan ragu-ragu mau jadi ini atau bagaimana konsekuensinya kalau kita tidak menguasai peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Lanjutnya, PNS memiliki dasar yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengenai disiplin pegawai negeri sipil.
“Momen ini kita pakai supaya bisa memberikan tambahan pengetahuan bagi kita supaya dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi, tidak ragu-ragu lagi dalam mengambil keputusan,” tukasnya.
Apalagi di bagian hukum ini. imbuhnya, merupakan dapur produk perundang-undangan yang ada di kota Tomohon baik itu Perda, Perwako maupun keputusan-keputusan kepala daerah lainnya.
“Saya mengharapkan dalam kegiatan ini kita memberikan perhatian yang penuh supaya kita dapat memiliki pemahaman-pemahaman yang baik dan benar,” terangnya.
Turut hadir Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon Berny Mambu, SH, MH.