Berita TerbaruBerita UtamaPemerintahanSulawesi Utara

HUT RI ke-77, Ini Hadiah Spesial ODSK untuk Wajib pajak Ranmor

×

HUT RI ke-77, Ini Hadiah Spesial ODSK untuk Wajib pajak Ranmor

Sebarkan artikel ini

Manado, MANADONEWS –
Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (OD-SK) memberikan kado spesial bagi para wajib pajak kendaraan bermotor (ranmor).

Yaitu, keringanan, pengurangan pokok, bebas denda pajak kendaraan hingga bea balik nama kendaraan.

MANTOS MANTOS

Kebijakan itu dikeluarkan OD-SK dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT ke-58 Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

“Keringanan ini berlaku sejak 1 Agustus hingga 30 September 2022,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulut Olvie Atteng saat Launching Keringanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Jumat (29/7/2022) pekan lalu.

Dibeberkannya, kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi Sulut Nomor 43 Tahun 2022, di mana untuk kelancaran pelaksanaannya telah ditetapkan sistem dan prosedur. Pemberlakuan kebijakan ini untuk kendaraan bermotor tahun pembuatan 2020 dan seterusnya ke bawah.

Baca Juga:  Danrem Didampingi Ketua Persit KCK Koorcabrem Santiago Hadiri Peringatan HUT ke-61 Provinsi Sulut

“Untuk pemotongan keringanan pajak kendaraan bermotor dihitung menurut umur dan lamanya tidak membayar,” terang Atteng.

Birokrat cantik yang banyak menelorkan inovasi ini menjelaskan lewat kebijakan ini untuk wajib pajak yang akan membayar khususnya tahun berjalan tetap membayar seluruhnya.

“Untuk tahun kedua diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 50 persen dari pokok pajak,” ungkapnya.

Sementara untuk tahun ketiga dapat keringanan 60 persen dari pokok pajak. Selanjutnya, keringanan 70 persen untuk tahun keempat. Sedangkan tahun kelima dan keenam diberikan masing-masing 80 persen dan 100 persen dari pokok pajak.

Kebijakan ini juga berlaku untuk denda keterlambatan kendaraan bermotor milik pribadi, yang lewat jatuh tempo dan belum bayar pajak akan diberikan pembebasan 100 persen.

Baca Juga:  Pemprov Sulut Gelar Pasar Murah, Wakil Rakyat Apresiasi

“Denda keterlambatan untuk kendaraan bermotor milik pribadi yang telah jatuh tempo dan belum membayar pajak diberikan pembebasan 100 persen,” tukasnya.

Ia mengharapkan wajib pajak memanfaatkan kebijakan tersebut.

“Dengan membayar pajak kendaraan itu berarti ikut mendukung pemerintah dalam hal pembangunan,” pungkas Atteng. (Youngky)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP