AMURANG, MANADONEWS.CO.ID – Pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) dasar hukumnya adalah Undang Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Daerah.
Hal itu dikatakan Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Franky Donny Wongkar, SH (FDW) saat memberikan sambutan pada kegiatan Sosialisasi Pemilihan Hukum Tua Serentak di Kabupaten Minahasa Selatan, bertempat di Aula Waleta Kantor Bupati, Jumat (05/08/2022).
“Semua itu menjadi acuan yang harus dipelajari dan dikuasai sehingga apabila ada pertanyaan dari masyarakat pemilih (Konstituen) bisa dijawab secara terarah,” jelasnya.
Meski tidak ada penambahan kasus Covid 19 di Minsel, Bupati FDW berharap penerapan Prokes harus tetap diperhatikan.
Kegiatan ini, katanya, menjadi sangat penting.
“Karena harus dipahami dalam sebuah program kegiatan harus ada aksi dan refleksi,” tandasnya.
Kepada panitia, FDW mengingatkan agar saling mengingatkan, bersinergi, berkoordinasi dan berkomunikasi agar setiap tahapan bisa terlaksana dengan baik.
“Pemerintah Desa harus netral, semua harus sesuai aturan yang ada,” tegasnya mengingatkan.
“Intinya kita semua harus tetap semangat dan bertanggung jawab terhadap kepercayaan yang diberikan baik panitia di tingkat Kabupaten, tingkat Kecamatan maupun tingkat Desa,” lanjutnya.
Turut hadir Wakil Bupati Pdt. Petra Yani Rembang, unsur Forkopimda serta jajaran Pemkab Minsel, Para Camat dan Humum Tua.