Manado – Ternyata Manado telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kota (Ripparkot) sejak 2018 yang akan berakhir 2025 mendatang.
Meskipun demikian, menurut Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Sulut, Henry Kaitjily, pengelolaan pariwisata di daerah harus bersinergi.
“Artinya harus menyesuaikan dengan Ranperda Ripparprov yang sementara digodok DPRD Sulut,” jelas Henry Kaitjily pada pertemuan Pemprov dan Pemkot Manado bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Provinsi (Ripparprov) Sulut 2022-2026 di Kantor Dinas Pariwisata Kota Manado kawasan Megamas, Kamis (18/8/2022).
Kaitjily menambahkan, proposal usulan pariwisata super prioritas harus visioner dan bermanfaat untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Karena tujuan pelaksanaan Perda untuk peningkatan kesejahteraan,” tukas Kaitjily.
Dia menambahkan sepengetahuannya bahwa Manado mengirimkan pengusulan Kawasan Strategis Pariwisata (KSP) dan Kawasan Pengembangan Pariwisata Provinsi (KP3) hanya satu yakni Bunaken, KP3 Siladen, Manado Tua, Kawasan Kota Tua dan Gunung Tumpa.
“Destinasi paling besar yakni KSP. Ada KPL (Kawasan Pariwisata Lainnya) seperti Malalayang dan lainnya,” tukasnya.
Ketua Pansus Ripparprov Sulut, Ir. Julius Jems Tuuk, berharap Pemkot Manado melalui dinas pariwisata memasukkan proposal usulan tempat wisata prioritas.
“Pembahasan masuk tahap akhir kami dari Pansus minta Manado juga memasukkan objek wisata super prioritas, misalnya Gunung Tumpa dan lainnya, tidak perlu gedung besar tapi cari saja yang unik seperti di Cina,” jelas Jems Tuuk yang didampingi anggota Pansus Herry Rotinsulu dan Herol Kaawoan.
Turut hadir Asisten 2 Setdakot Manado, Atto Bulo, Kadis Pariwisata Manado, Easther Mamangkey, tim penyusun Winda Mingkid dan Charles Kepel, serta sejumlah pejabat dinas pariwisata Pemprov Sulut dan Pemkot Manado.
(JerryPalohoon)