Manado – Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian Pohon pada Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik, Toni Supit, mengatakan Perusahaan Listrik Negara (PLN) wajib membayar ketika jaringan listrik melewati hutan atau perkebunan.
Hal tersebut dikatakan Toni Supit pada rapat Pansus bersama pimpinan PLN di ruang rapat Komisi 3 DPRD Sulut, Senin (22/8/2022).
“PLN selama ini kan subsidi, banyak rugi. Apa lagi mau membayar pohon-pohon yang ditebang karena dilintasi oleh jaringan listrik ini. Itu problem juga,” ujar Toni Supit.
Supit menceritakan pengalamannya ketika menjabat kepala daerah. PLN menindak-lanjuti gangguan jaringan akibat tertimpa pohon atau cabang pohon, pihak PLN biasanya langsung memotong pohon.
“Ini jadi polemik juga. Kita menuntut supaya punya peraturan daerah, sehingga perlunya koordinasi. Tetapi PLN tanpa koordinasi, mau pilih mana? Listrik nyala terus, atau pohon? Masaalahnya, ini ada pohon-pohon masyarakat yang produktif juga seperti pohon kelapa, pohon pala dan lain-lain. Masyarakat menuntut juga, dan datang ke pemerintah menuntut PLN harus bayar. Nah ini ada problemnya juga. Ada kewenangan kabupaten kota, ada kewenangan provinsi juga. Kalau ada di jalan provinsi, ini juga ribut,” tandas Toni Supit.
Manager UPT PLN Manado, Ikhsan, menanggapi pernyataan tersebut mengungkapkan, pihaknya mengacu pada Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa untuk pembangunan jaringan yang baru maka jika dilewati oleh jaringan transmisi, harus diganti pohonnya dengan biaya ganti rugi pohon, termasuk lahannya sendiri ada kompensasi karena dilewati transmisi, sampai pembebasan lahan ketika dijadikan pembangunan tower.
“Itu harus dibayar oleh PLN sesuai dengan aturan yang berlaku. Nanti ada KJPP yang akan menilai berapa harganya, dan PLN membayar sesuai kajian KJPP tersebut,” ungkap Ikhsan.
(***/JerryPalohoon)