Tahuna, MANADONEWS.CO.ID – Pihak SPBU 7495814 Malebur Kelurahan Santiago melalui pengawasnya Yanne Parengkuan menjelaskan bahwasanya sejak di tetapkannya peraturan yang tidak memperbolehkan pelayanan BBM bersubsidi ke wadah gelon tanpa rekomedasi.
“Kami tidak lagi melayani para nelayan yang tidak mengantongi rekomendasi perikanan,” jelasnya.
Lanjutnya, untuk menghindari gesekan sementara waktu pihaknya menutup SPBU.
“Selang satu jam lebih kami buka lagi,” jelasnya lagi di lokasi SPBU yang berada di Kecamatan Tahuna tersebut.
Di jelaskannya lagi, masyarakat nelayan merasa keberatan dengan tidak di layaninya pengisian BBM di gelon.
“Sedangkan kami tidak melayani gelon tanpa rekomendasi karena kami menjalankan aturan sambil melayani masyarakat,” bebernya.
Di ketahui, warga nelayan Kelurahan Santiago Senin (12/09/2022) mendatangi SPBU 7495814 Malebur Kelurahan Santiago
menuntut agar mendapatkan pelayanan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite melalui Gelon.
“Kurang lebih empat hari ini kami ingin membeli BBM untuk keperluan kami melaut namun tidak di berikan,” sebut salah warga nelayan.
Di tanyakan alasan kenapa tidak di layani di katakan warga nelayan harus mengantongi rekomendasi.
“Karena ada aturan yang tidak memperbolehkan pengisian di gelon harus ada rekomendasi baru di layani,” tukas warga.
Sementara itu, Pemerintah Daerah melalui Kepala Bagian Ekonomi Elfis Hanri Lumi SP, saat berada di SPBU segera mengambil langkah dengan mengadakan pendataan nelayan yang berdomisili di Kelurahan Santiago.
“Kami akan menfasilitasi penerbitan rekomendasi khusunya nelayan kelurahan Santiago dengan batas pembelian dibawah 20 liter,” terangnya.
Selain itu untuk teknisnya kata Elfis akan di atur sambil berkordinasi dengan pihak Kelurahan dan pihak SPBU.
“Kami akan menfasilitasi dengan ketentuan pengisian BBM dibawah 20 liter namun harus di awasi di mana pengguna rekomendasi harus benar-benar nelayan,” tukasnya. (Riko)