Berita TerbaruBerita UtamaHukum & Kriminal

Resmi Ditahan Kejaksaan, Ini Jumlah Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi yang Menjerat Mantan Ketua DPRD Manado

×

Resmi Ditahan Kejaksaan, Ini Jumlah Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi yang Menjerat Mantan Ketua DPRD Manado

Sebarkan artikel ini
Foto Istimewa

Manado – Ketua DPRD Kota Manado periode 2005-2009, F alias Ferro, resmi ditahan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut), Senin (10/10/2022).

Penahanan terhadap F yang berstatus tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada 2005.

MANTOS MANTOS

Kajati Sulut, Edy Birton, SH, MH, melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, SH,
MH, mengatakan Ferro diduga secara bersama-sama maupun bertindak sendiri-sendiri melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya.

“Tersangka diduga malakukan tindak pidana korupsi dengan cara membuat keputusan untuk menyetujui kerjasama (Cooperation Agreement) antara Pemkot Manado/PDAM Kota Manado dengan Indo Water BV Drenthe Belanda (NV WMD) / BV. Tirta Sulawesi tanpa melalui Kajian teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Theodorus.

Baca Juga:  Wakapolda Sulut: Atas Perintah Kapolri, Tambang Ilegal di Sulut Kita tutup!

Alhasil, lanjut Theodorus, seluruh aset-aset milik PDAM Kota Manado yang dibiayai oleh APBD, APBN, hibah pemerintah pusat dan world bank beralih ke pihak swasta dalam hal ini PT Air Manado.

“Akibatnya, kerugian negara cq Pemerintah Kota Manado cq PDAM Kota Manado sebesar €936.000,00 (sembilan ratus tiga puluh enam ribu euro) dan Rp55.964.456.755,00,” tukasnya.

Dengan perbuatannya itu, tersangka
diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:  Danrem 133/Nani Wartabone Berikan Pengarahan dan Pamitan Kepada Prajurit Satuan Jajaran

Theodorus menambahkan, Ferro ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor: PRINT- 1069 /P.1/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 selama 20 hari terhitung sejak 10 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2022.

(***/JerryPalohoon)

 

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600