Resmi Ditahan Kejaksaan, Ini Jumlah Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi yang Menjerat Mantan Ketua DPRD Manado

Foto Istimewa

Manado – Ketua DPRD Kota Manado periode 2005-2009, F alias Ferro, resmi ditahan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut), Senin (10/10/2022).

Penahanan terhadap F yang berstatus tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada 2005.

Bacaan Lainnya

Kajati Sulut, Edy Birton, SH, MH, melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, SH,
MH, mengatakan Ferro diduga secara bersama-sama maupun bertindak sendiri-sendiri melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya.

“Tersangka diduga malakukan tindak pidana korupsi dengan cara membuat keputusan untuk menyetujui kerjasama (Cooperation Agreement) antara Pemkot Manado/PDAM Kota Manado dengan Indo Water BV Drenthe Belanda (NV WMD) / BV. Tirta Sulawesi tanpa melalui Kajian teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Theodorus.

Alhasil, lanjut Theodorus, seluruh aset-aset milik PDAM Kota Manado yang dibiayai oleh APBD, APBN, hibah pemerintah pusat dan world bank beralih ke pihak swasta dalam hal ini PT Air Manado.

Baca Juga:  Wakil Ketua DPRD Manado Adrey Laikun Ajak Masyarakat Jangan Ragu Divaksin

“Akibatnya, kerugian negara cq Pemerintah Kota Manado cq PDAM Kota Manado sebesar €936.000,00 (sembilan ratus tiga puluh enam ribu euro) dan Rp55.964.456.755,00,” tukasnya.

Dengan perbuatannya itu, tersangka
diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Theodorus menambahkan, Ferro ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor: PRINT- 1069 /P.1/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 selama 20 hari terhitung sejak 10 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2022.

(***/JerryPalohoon)

 

 

Pos terkait