Manado – Setelah sempat tertunda selama lebih dari dua tahun akibat pandemi Covid-19 tahun 2020 lalu akhirnya RSUP Kandou selama kurang lebih 5 hari sejak 31 Oktober hingga 4 November 2022, melaksanan Survei Akreditasi dengan mengunakan acuan Standar Akreditasi Rumah Sakit (STARKES) sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan saat ini sudah memasuki tahap akhir atau Exit Conference.
Direktur Utama RSUP Prof Kandou Dr dr Jimmy Panelewen SpB KBD Jumat (4/11/2022) mengatakan manfaat reakreditasi ini adalah refresh akibat pandemi Covid-19 yang sempat mempengaruhi standar pelayanan.
“Kita diingatkan kembali terkait kepatuhan dalam mengisi dokumen, juga perubahan alur pelayanan yang terjadi akibat pandemi, serta elemen standar yang saat Covid-19 sempat dikesampingkan. RSUP Kandou adalah yang pertama melakukan Re-Akreditasi Rumah Sakit Vertikal pasca pandemi ,” ujar Dirut Jimmy Panelewen.
Dia menambahkan, tantangan RSUP Kandou saat ini ada dalam penerapan dan pelaksanaan rekam medik elektronik.
“Ini hal baru dan harus dinilai KARS sesuai STARKES 2022,” tukas dia.
(BenyaminAlfonso)












