AMURANG, MANADONEWS.CO.ID – Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) seuai UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja adalah wajib digunakan oleh Pelaku Usaha di Minahasa Selatan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terdiri 1702 klasifikasi dan sudah diteraspkan dalam OSS berbasis resiko terdiri 1349 klasifikasi sebagaimana PP Nomor 5 Tahun 2021.
Demikian dikatakan Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Franky Donny Wongkar, SH saat membuka sosialisasi implementasi perijinan berusaha berbasis resiko di Hotel Sutan Raja Amurang, Senin, (14 /11).
Pada kegiatan yang digagas Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Minsel itu, Bupati Franky Wongkar menandaskan pemerintah memang wajib dan selalu hadir dengan masyarakat dalam hal mengurus dan mengatur kehidupan termasuk di dalamnya aktifitas usaha masyarakat.
“Dari 32.000 UMKM yang ada di Minsel sesuai laporan dari Dinas Koperasi hanya 150 pelaku usaha yang diundang. Hal ini berarti Bapak dan Ibu-lah yang terpilih dan yang terbaik dan kemudaian bakal menjadi teladan serta contoh bagi pelaku pelaku usaha lainnya,” tuturnya.
Harapanya, pada Bimbingan Teknis (Bimtek) yang akan dilaksanakan Selasa (15/11) para pelaku usaha yang jadi peserta boleh menimba ilmu sehingga usahanya akan ada peningkatan.
“Paling tidak di era digital seperti sekarang ini kita jangan kalah bersaing dengan masyarakat yang tinggal di Kota dan Kabupaten yang lain yang juga adalah pelaku usaha, agar supaya masyaralat bisa sejahtera, masyarakat bisa bahagia, masyarakat bisa menikmati pembangunan yang ada di kabupaten Minahasa Selatan,” ungkapnya.
Imbuhnya, sosialisasi dan implementasi perijinan berusaha berbasis resiko ini dilakukan bertujuan agar Peraturan Perundangan-undangan yang diterapkan oleh pemerintah RI dipahami, diketahui dan dilaksanakan oleh warga Negara Indonesia termasuk yang ada di kabupaten Minahasa Selatan.
“Sedangkan, aturan-aturan secara teknis termasuk lingkungan hidup sangat penting sekali bagi kehidupan masyarakat. Apalagi, kalau sudah tercemar atau merusak lingkungan. Misalnya, ada bahan bahan kimia yang dibuang sembarangan maka kehidupan yang ada di sekitarnya itu akan terganggu dari sisi kesehatan,” katanya.
Ia sangat berharap setelah sosialisasi aturan-aturan yang berkaitan dengan Lingkungan Hidup dan Kesehatan akan dilaksanakan agar para pelaku usaha dalam pengembangan usahanya.
HadirKadis DPMPTSP Minsel Ronald Paat SPt. M.Si, Kadis Lingkungan Hidup Minsel Roy Sumangkut ST, Sekretaris Dinas DPMPTSP Jhonly Sumampow SE, bersama para Kabid dan staf