Manado – Pansus DPRD Sulut langsung ‘tancap gas’ membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Umum Energy Daerah (RUED).
Ketua Pansus, Fabian Kaloh, mengungkapkan usai pemilihan pimpinan Pansus, langsung dilakukan pembahasan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov.
“Sampai hari ini kita melakukan pembahasan bersama Kepala Dinas ESDM didampingi para Kabid dan Biro Hukum Setda Provinsi Sulut,” jelas Fabian Kaloh kepada wartawan, Jumat (18/11/2022).
Kaloh menambahkan, dasar pembentukan Perda akan mengacu pada beberapa regulasi seperti Undang-Undang Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi, Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2014 dan beberapa peraturan lainnya.
“Selain membicarakan landasan hukum, sistematika Ranperda, maksud dan tujuan Perda, Pansus telah selesai menyelesaikan pembahasan pasal demi pasal,” kata legislator PDI-Perjuangan yang akrab dengan wartawan ini.
Ranperda, tambah Kaloh, terdiri 10 pasal secara teknis adminstrasi sesuai amanat peraturan perundang-undangan sudah dibahas, yang selanjutnya Pansus akan melaporkan kepada pimpinan DPRD untuk meminta pendapat dari fraksi-fraksi.
“Jadi, tinggal beberapa tahapan lagi Pansus bekerja, fasilitasi, sinkronisasi dan integrasikan Ranperda, karena itu Pansus optimis akhir bulan ini Ranperda rampung pada tahap pembicaraan tingkat pertama,” jelas Fabian Kaloh.
(***/JerryPalohoon)












