Berita TerbaruBitungHukum & Kriminal

Mencabuli Pacar di Bawah Umur, Pria 18 Tahun Ditangkap Polisi

×

Mencabuli Pacar di Bawah Umur, Pria 18 Tahun Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Bitung, Manadonews.co.id – Seorang pria berinisial RS (18) diduga nekat melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang masih berusia 15 tahun, di Kecamatan Ranowulu Kota Bitung.

Terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan Tim Resmob Polres Bitung. Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

MANTOS MANTOS

“Terduga pelaku sudah ditangkap di wilayah Kecamatan Ranowulu, pada hari Selasa (29/11/2022) sekitar pukul 02.00 Wita,” terangnya, Selasa (29/11/2022) sore.

Adapun modus yang dilancarkan terduga pelaku yaitu dengan mengajak korban berpacaran.

“Korban yang dipacari, dibujuk oleh terduga pelaku untuk melakukan hubungan layaknya suami isteri, dan itu ia lakukan lebih dari sekali, diduga sejak bulan Maret hingga November 2022,” lanjutnya

Baca Juga:  BSG Terjebak Skandal: RUPS Jadi Panggung Transaksi Gelap Kepala Daerah??

Terungkapnya aksi pencabulan ini berkat laporan korban terhadap orang tuanya.

“Korban mengaku kepada ibunya jika ia telah dicabuli oleh terduga pelaku. Keberatan dengan hal tersebut, orang tua korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bitung,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Saat ini terduga pelaku sudah berada di Mako Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.

(***/BenyaminAlfonso)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang
Berita Terbaru

MANADO,MANADONEWS.CO.ID- Kodam XIII/Merdeka melakukan penandatanganan perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara di Ruang Yudha, Makodam XIII/Merdeka, Kota Manado, Kamis (16/10/2025) Kerjasama ini dilakukan dalam rangka memperkuat sinergi…