Tahuna, MANADONEWS.CO.ID – Terhambatnya pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di sebabkan oleh Unit Pendidikan yang belum melengkapi persyaratan administrasi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sangihe Drs Djoli Mandak M.Pd kepada sejumlah media menjelaskan pihaknya sudah mewanti-wanti unit pendidikan agar tepat waktu.
“Keterlambatan pembayaran TPP ini di sebabkan ada pihak unit pendidikan atau sekolah yang belum lengkap menyerahkan persyaratan administrasinya,” jelas Djoli.
Selain itu, pihaknya sudah melakukan penegasan batas pemasukan administrasi kepada setiap unit pendidikan agar tepat waktu.
“Hal ini telah kami sampaikan selambat – lambatnya tanggal 10 bulan berjalan sudah lengkap berkasnya,” tegas Mandak Selasa (29/11/2022).
Untuk berkas administrasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Sangihe sebagian besar sudah masuk.
“Sebagian besar sudah melengkapi administrasi namun sampai saat ini masih belum semuanya entah kendalanya apa kami tidak mengetahui,” terangnya.
Di jelaskan Mandak, pengajuan berkas pembayaran TPP harus secara kolektif dan akan menghambat semua unit pendidikan.
“Pengajuan persyaratan administrasi pembayaran TPP ini harus secara kolektif per instansi, sehingga apabila satu orang ASN atau kepala sekolah tidak melengkapi administrasi maka seluruh ASN lingkup Dikbud tidak akan di bayar,” jelasnya
Terhambatnya proses pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai pihaknya menegaskan bukan ada pada
Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Sangihe tapi pada unit pendidikan.
“Jadi bukan kami dari Dinas yang lamban dalam pengajuan administrasi pembayaran TPP namun,
dari kepala sekolah yang belum melengkapi administrasi guru-guru di sekolah yang di pimpinnya,” tukasnya.