Manado – Lembaga Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bersama Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Sulawesi Utara (Sulut) melakukan pendampingan hukum terhadap seorang siswi salah-satu SMA swasta di Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa.
Pasalnya, menurut Ketua Posbakum sekaligus Ketua LPAI Sulut, EK Tindangen, SH, pihak sekolah melalui kepala sekolah (Kepsek) sebelumnya memutuskan mengeluarkan siswi berinisial M berusia 17 tahun karena sudah hamil.
“Padahal M adalah korban penganiayaan dan pemerkosaan, serta masih di bawah umur,” ujar EK Tindangen kepada wartawan Manadonews.co.id di rumah kopi K.8 Sario, Jumat (2/12/2022).
Meskipun demikian, lanjut Tindangen, pihaknya sudah melakukan pendampingan hukum bertemu langsung dengan kepala sekolah memberikan penjelasan bahwa tidak serta merta kepala sekolah bisa langsung mengambil keputusan mengeluarkan anak dari sekolah.
“Karena hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 yang menjelaskan bahwa anak harus mendapatkan pendidikan seluas-luasnya,” tukas Tindangen.
Dari hasil pendampingan, tambah Tindangen, disepakati bahwa pihak sekolah kembali menerima anak tersebut bersekolah, bisa mengikuti ujian dan mendapatkan pendidikan selanjutnya.
“Apalagi sekarang kelas tiga ada ujian mid semester, hasil pendampingan kepala sekolah mengembalikan anak tersebut ke sekolah,” jelas EK Tindangen.
Ke depan, diharapkan Tindangen, pihak sekolah harus mencarikan solusi pada setiap permasalahan yang dihadapi siswa.
“Kalau ada masalah dicarikan solusi bukan sebaliknya melakukan diskriminasi. Sekali lagi saya tegaskan bahwa anak harus mendapatkan perlindungan,” pungkas Tindangen.
(JerryPalohoon)