TONDANO, MANADONEWS.CO.ID – Menyusul keluarnya Surat Edaran (SE)dari Pemerintah Kabuaten Minahasa tentang pemberitahuan penyebaran informasi melalui Media Sosial (Medsos), sebagai follow up, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di jajaran Pemkab Minahasa wajib turut serta menyebarluaskan informasi terkait program – program Pemkab.
“Untuk itu seluruh ASN di lingkup Pemkab Minahasa wajib memiliki akun media sosial seperti facebook, instagram, tiktok dan media sosial lainnya,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informaitika Minahasa Dra Maya Marina Kainde SH, MAP, Jumat (16/12/2022).
Selain menyebarluaskan, lanjut Kainde, ASN juga diwajibkan menanggapi setiap postingan yang dishare di medsos oleh pihak lain, sejauh berkaitan dengan program pembangunan, kegiatan pemerintahan, kegiatan Bupati Dr. Ir, Royke Oktavian Roring, M.Si dan Wakil Bupati Dr (HC) Robby Dondokambey, S.Si, MM.
“Berikan like, komen, juga re-share agar informasi menjadi lebih luas diterima publik,” tukasnya.
Imbuhnya, ASN juga harus aktif berselancar di medsos agar bisa mengikuti setiap kegiatan Bupati dan wakil Bupati di akun top leader Minahasa itu.
Diketahui, ini adalah akun resmi Bupati dan Wakil Bupati, serta Pemkab Minahasa: Facebook Fanspage : Bupati Royke Roring link : https://www.facebook.com/BupatiRoykeRoring Wakil Bupati Robby Dondokambey : https://www.facebook.com/WakilBupatiMinahasa Minahasa.go.id : https://www.facebook.com/minahasa.go.id Instragram : Pemkab Minahasa link : https://www.instagram.com/pemkab_minahasa/ Tiktok : Pemkab Minahasa : https://www.tiktok.com/@pemkab_minahasa (*)