Tahuna, MANADONEWS.CO.ID – Daerah Pemilihan (Dapil) untuk legislatif untuk wilayah Kabupaten Sangihe mengalami perubahan.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Berikut Daerah Pemilihan (Dapil) di Provinsi Sulawesi Utara: