Berita TerbaruBerita UtamaHukum & KriminalManado

Peringatan Keras LPAI kepada ‘Predator’ Anak

×

Peringatan Keras LPAI kepada ‘Predator’ Anak

Sebarkan artikel ini
Ketua LPAI Sulut E.K Tindangen

Manado – Marak kasus kekerasan terhadap anak mendapatkan perhatian serius Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI)

Ketua LPAI Sulut, Adv. E.K Tindangen, SH, mengingatkan kepada para pelaku kekerasan anak terancam hukuman berat.

MANTOS MANTOS

Anak-anak Indonesia menurut Tindangen, dilindungi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ingat, para pelaku terancam pidana kurungan hingga 15 tahun. Jangan coba-coba melakukan kekerasan terhadap anak termasuk pelecehan seksual. Ini peringatan keras bagi para predator,” jelas E.K Tindangen kepada wartawan Manadonews.co.id di Manado, Jumat (17/2/2023).

LPAI, lanjut Tindangen, telah menindaklanjuti ke ranah hukum banyak laporan kekerasan terhadap anak hingga pengadilan.

“Kami (LPAI) sangat konsen, menurunkan tim hukum melakukan pendampingan terhadap korban dan keluarga korban, mengawal proses hukum dari kepolisian, kejaksaan, hingga persidangan sesuai instruksi ketua umum kami kak’ Seto,” tukas Tindangen.

Baca Juga:  Rabu, Royke Anter Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Sulut

Namun demikian, pengacara senior ini mengingatkan para orang tua memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak.

“Para orang tua lebih mengawasi anak-anak, jika bekerja bisa dititipkan kepada keluarga, jangan dibiarkan,” pesan Tindangen.

(JerryPalohoon)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Example 120x600
Berita Terbaru

MANADO,MANADONEWS.CO.ID- Dalam rangka meningkatkan ketangkasan dan keterampilan prajurit, Kompi Kaveleri (Kikav) 10/Manguni Setia Cakti mengikuti lomba ketangkasan merayap, Selasa (29/4/2025). Kegiatan yang dipusatkan di lapangan Makodam XIII/Merdeka ini dipimpin langsung…