Manado – Marak kasus kekerasan terhadap anak mendapatkan perhatian serius Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI)
Ketua LPAI Sulut, Adv. E.K Tindangen, SH, mengingatkan kepada para pelaku kekerasan anak terancam hukuman berat.
Anak-anak Indonesia menurut Tindangen, dilindungi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ingat, para pelaku terancam pidana kurungan hingga 15 tahun. Jangan coba-coba melakukan kekerasan terhadap anak termasuk pelecehan seksual. Ini peringatan keras bagi para predator,” jelas E.K Tindangen kepada wartawan Manadonews.co.id di Manado, Jumat (17/2/2023).
LPAI, lanjut Tindangen, telah menindaklanjuti ke ranah hukum banyak laporan kekerasan terhadap anak hingga pengadilan.
“Kami (LPAI) sangat konsen, menurunkan tim hukum melakukan pendampingan terhadap korban dan keluarga korban, mengawal proses hukum dari kepolisian, kejaksaan, hingga persidangan sesuai instruksi ketua umum kami kak’ Seto,” tukas Tindangen.
Namun demikian, pengacara senior ini mengingatkan para orang tua memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak.
“Para orang tua lebih mengawasi anak-anak, jika bekerja bisa dititipkan kepada keluarga, jangan dibiarkan,” pesan Tindangen.
(JerryPalohoon)