Manado – Pemerintah mewajibkan kepada pemilik angkutan kota mikrolet untuk melakukan pendaftaran kembali.
Rabu (22/2/2023), Pemkot Manado melalui dinas perhubungan melakukan penertiban angkutan kota yang belum melakukan pendaftaran kembali, dimulai mikrolet jalur Malalayang di terminal Malalayang.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Manado Jeffry Worang didampingi Kabid LLAJ Donald Willar menjelaskan, selain pendaftaran kembali operasi dimaksudkan untuk penertiban modifikasi kendaraan angkutan umum.
“Penertiban penyimpangan-penyimpangan trayek yang harusnya tidak dilakukan oleh para pengemudi, aturan berlalu lintas dan kelengkapan administrasi,” kata Jeffry Worang.
Ditambahkannya, tindakan yang diberikan masih berbentuk imbauan dan teguran dalam tertib berlalu lintas. Pendaftaran mikrolet bisa dilakukan di tempat.
“Kalau yang masih belum mendaftar kembali, dua tiga kali masih ditemukan langkah tegas diberikan pembekuan trayek,” tukas Jeffry Worang.
(***/JerryPalohoon)