Tahuna, MANADONEWS.CO.ID – Kasus dugaan Asusila yang di tangani Polsek Tabukan Utara menurut keluarga korban jalan di tempat/mengendap.
Pasalnya, dugaan kasus asusila yang di sinyalir di lakukan PK (71) alias ko ike kepada korban VM hingga kini belum di lakukan penahanan.
JM ayah korban kepada sejumlah media mengaku kecewa dengan proses penanganan penyidik di Polsek Tabukan Utara dan mengadukan lambatnya penanganan kasus tersebut ke Polda Sulut.
“Kami dari pihak korban telah mengadukan hal ini melalui surat ke Kapolda Sulut, kami meminta kasus ini di tangani dengan serius dan di limpahkan dari Polsek Tabut ke Polres Sangihe,” tutur JM, Selasa (21/2/2023) by telpon.
Sementara itu, Kapolsek Tabut ketika di konfirmasi melalui Kanit Reskrim AIPDA Janus Sumangado menjelaskan bahwa pihaknya tetap menangani dengan serius dugaan kasus asusila yang di lakukan oleh PK (71) alias ko ike, namun pihaknya masih menunggu surat keterangan hasil pemeriksaan psikiater kepada korban VM dan untuk hal ini pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Kepulauan Sangihe.
“Kami masih menunggu surat keterangan hasil pemeriksaan psikiater dari dinas PPPA Kabupaten Sangihe,” jelas Kanit Reskrim Polsek Tabut.
Di sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas PPPA Kabupaten Kepualaun Sangihe Rahel Dalawir membenarkan bahwa pihaknya masih dalam proses menunggu ahli psikiater dari provinsi untuk melakukan pemeriksaan kepada korban yang rencana akan di gelar pada akhir bulan Februari 2023.
“Kami masih menunggu ahli psikiater dari Manado untuk melakukan pemeriksaan yang di rencanakan akhir Februari 2023,” singkatnya. (***/RikoTakaonselang)