Berita TerbaruBerita UtamaEkonomi & BisnisPolitik

Permendag Wajibkan Peretail 30 Persen UMKM, Jems Tuuk: Belum Dilakukan, Dinas Perdagangan Mati

×

Permendag Wajibkan Peretail 30 Persen UMKM, Jems Tuuk: Belum Dilakukan, Dinas Perdagangan Mati

Sebarkan artikel ini
Jems Tuuk bersama personel Komisi 2 DPRD Sulut melakukan kunjungan ke beberapa usaha retail

Manado – Pemerintah mewajibkan toko swalayan atau peretail modern menyediakan ruang usaha atau ruang promosi bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebanyak 30% dari total luas area pusat perbelanjaan.

Hal itu terdapat dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 yang sekaligus mencabut aturan pendahulunya yakni Permendag No. 56/2014.

MANTOSMANTOS

Namun disayangkan hasil inspeksi Komisi 2 DPRD Sulut, 21 hingga 25 Februari 2023 lalu, ditemukan toko swalayan dan peretail di Sulut belum melaksanakan peraturan tersebut.

“Hasil turun lapangan komisi 2 dari beberapa swalayan dan retail yang kami inspeksi tak satupun yamg sudah menyiapkan ruang usaha 30 persen UMKM untuk produk lokal,” jelas Jems Tuuk kepada wartawan Manadonews.co.id di Manado, Sabtu (11/3/2023).

Baca Juga:  Alamak, Ternyata Bolmong Raya Juga Alami Kelangkaan Beras 

Jems Tuuk mewakili Komisi 2 mendesak kepada dinas perindustrian dan perdagangan provinsi serta kabupaten dan kota pro aktif menindaklanjuti Permendag Nomor 23 Tahun 2021.

“Harusnya ini ditindaklanjuti secara reguler dan konsisten. Sejauh ini belum dilakukan, dinas perdagangan mati terkesan acuh, tidak optimal,” tukas Tuuk

Jika peraturan 30 persen itu direalisasikan, lanjut Jems Tuuk, akan berdampak pada peningkatan perekonomian UMKM di daerah.

“Dampak luasnya perekonomian daerah akan bergairan,” tegas Jems Tuuk.

Perlu diketahui Permendag 23 Tahun 2021 ini, mengatur tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Aturan yang berlaku mulai 1 Mei 2021 ini sekaligus mencabut aturan pendahulunya yakni, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56 Tahun 2014.

Baca Juga:  Sekwan Niklas Silangen Ingatkan Kerja Sama Media Mengacu Pergub, Tapi..

“Kewajiban menyediakan ruang usaha dan/atau ruang promosi untuk usaha mikro dan usaha kecil dan/atau pemasaran produk dalam negeri dengan merek dalam negeri paling sedikit 30% dari luas areal pusat perbelanjaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” demikian tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan tersebut.

Pengelola pusat perbelanjaan wajib menyediakan atau menawarkan ruang usaha yang strategis dan proporsional dalam rangka kemitraan, dengan harga jual atau biaya sewa sesuai kemampuan kepada UMKM. Ruang usaha strategis yang dimaksud yakni, berada di lokasi yang mudah diakses pengunjung.

(JerryPalohoon)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang
Berita Terbaru

JAKARTA, MANADONEWS.CO.ID – Polri melalui Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Polda Metro Jaya, menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) dan Jumat Berkah di Jl. KS Tubun II, Slipi, Jakarta Barat, Jumat…