Manado – Pemerintah kota (Pemkot) Manado telah mengeluarkan surat edaran bagian dari kebijakan menghadapi bulan suci Ramadhan 2023, 1444 Hijriah.
Salah-satu kebijakan yakni terkait jam operasional tempat hiburan yang dikeluarkan sepekan sebelum hari raya Nyepi bertepatan memasuki bulan puasa Ramadhan.
Surat Edaran dengan nomor D.13/PAR/159/2023 dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Esther T.J. Mamangkey, SE, MM.
Menurut Kepala Dinas Kominfo Kota Manado, Erwin Kontu, surat ini tidak memberikan pembatasan, tetapi imbauan agar para pemilik tempat usaha/hiburan turut menghormati hari besar keagamaan seperti Nyepi, Puasa Ramadhan, dan Hari Raya Idul Fitri tahun 2023, serta memperhatikan jam operasional.
“Kebijakan pemerintahan AA-RS melalui Disparbud ini merupakan dukungan terhadap geliat ekonomi yang baru berangsur pulih, baik sektor tenaga kerja, pendapatan daerah, sera terutama peningkatan kesejahteraan masyarakat pasca pemberlakuan Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPPKM) pada 31 Desember 2022 lalu,” jelas Erwin Kontu kepada wartawan di Manado, Jumat (24/3/2023).
Menurut dia, pembatasan jam operasional tempat usaha/hiburan akan berdampak kurang baik pada pendapatan tenaga kerja yang menggunakan sistem perhitungan upah/gaji berdasarkan jam kerja.
“Artinya, berkurangnya jam kerja akan diikuti dengan kebijakan pengurangan upah,” tukas Kontu.
Di pihak lain, lanjut Kontu, sebagai kota yang berpredikat Kota Toleran, tingkat toleransi dan kerukunan umat beragama di Kota Manado memang telah menunjukkan kelasnya dan menjadi perekat utama bagi kehidupan sosial masyarakatnya.
“Sehingga kebijakan imbauan dan perhatian terhadap jam operasional tempat usaha/hiburan dipandang dapat mendorong penghormatan terhadap hari besar keagamaan sekaligus perputaran ekonomi yang semakin baik,” tutur Kontu.
Meskipun demikian, dalam diskusi bersama Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Manado, Didi Mawa, sebagai bagian dari tugas pokok fungsi, dan tata kerja, instansinya akan terus memantau perkembangan kondisi tempat usaha/hiburan di Kota Manado seperti pub/klub malam/diskotik, kafe dan bar, karaoke, spa, dan panti pijat/griya pijat pada hari besar keagamaan termasuk saat Nyepi waktu lalu, bulan puasa Ramadhan, Jumat Agung, Paskah, hingga Idul Fitri.
Sementara tokoh masyarakat, Rahman Panigoro, menilai sebagai kota paling toleran di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang mengakomodasi kepentingan semua golongan.
“Menurut saya, imbauan pemerintah melalui surat edaran merupakan cermin toleransi. Tidak perlu pelarangan,” tukas Rahman.
(***/JerryPalohoon)