banner 600x160
MinutPolitik

Pelaksanaan Perda Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Berdasarkan Tiga Hal

×

Pelaksanaan Perda Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Berdasarkan Tiga Hal

Sebarkan artikel ini

Airmadidi, Manadonews.co.id Anggota Komisi 2 DPRD Sulut, Herry Rotinsulu, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Jumat (24/3/2023) lalu.

Menurut Rotinsulu, Perda Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berasaskan tiga hal, pertama kemanusiaan, kedua manfaat, dan ketiga keadilan.

MANTOS

“Pentingnya para pekerja penerima upah dan bukan penerima upah agar ter-cover BPJS Ketenagakerjaan yang dibuat untuk seluruh pekerja di Indonesia,” kata Rotinsulu.

Mantan birokrat eselon dua Pemprov Sulut ini, mengajak masyarakat memanfaatkan program sosial ketenagakerjaan seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan jaminan lainnya.

“Pemerintah terus tampilkan program yang melindungi masyarakat seperti jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutur Herry Rotinsulu.

Diketahui, pimpinan dan anggota DPRD Sulut melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, tertuang dalam Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2022.

Sosper dimulai 20 hingga 25 Maret 2023.

(***/JerryPalohoon)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari MANADO NEWS di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP Gacor Shop

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d