Tahuna, Manadonews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper).
Kali ini, pimpinan dan anggota DPRD melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, tertuang dalam Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2022.
Sosper dimulai 20 hingga 25 Maret 2023.
Ketua DPRD yang juga Koordinator Komisi 2, Fransiscus Silangen, melaksanakan Sosper, Selasa dan Rabu (21-22 Maret 2023), di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Dapil Nusa Utara, memaparkan bahwa sosialisasi Perda untuk memberikan pemahaman bagi masyarakat.
“Bahwa di Sulawesi Utara ada Perda yang mengatur tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” jelas Silangen.
Maksud Perda tersebut, lanjut Silangen, untuk mewujudkan kepastian hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Sulut.
“Juga bertujuan untuk optimalisasi cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, menjamin seluruh tenaga kerja agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup dengan layak,” tukas Silangen.
(***/JerryPalohoon)