TONDANO, MANADONEWS.CO.ID – Bupati Minahasa Dr. Ir. Royke Oktavian Roring, M.Si mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Surat Edaran bernomor: 410/BM-III-2023 itu diterbitkan tanggal 31 Maret 2023 dan ditujukan kepada para Asisten, Staf Ahli, Inspektur Daerah, Kepala SKPD, Camat dan Kabag Setdakab.
Merujuk pada keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menpan-RB Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023 dan Nomor 1 tahun 2023 tentang perubahan atas Keputusan Bersama sebelumnya tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, Surat Edaran Bupati Minahasa menetapkan Libur Nasional Idul Fitri tanggal 22-23 April.
Sementara untuk jadwal Cuti bersama berdasarkan SE Bupati berlaku tanggal 19, 20, 21, 24 dan 25 April 2023.












